Sejarah
RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, alamat Jl. Ronggolawe No. 50 Cepu. Kepemilikan RSUD dr. R. Soeprapto Cepu milik Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dibangun pada tahun 1954 – 1956, dan diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Blora pada tanggal 5 Juni 1956 dan yang ditunjuk/dipercaya menjadi Kepala Rumah Sakit adalah dr. R. Soeprapto Soerosepoetro, yang pada waktu itu beliau juga sebagai Kepala Jawatan Kesehatan Rakyat Kabupaten Blora dan Kepala Rumah Sakit Umum Blora.
Sebelum RSUD dr. R. Soeprapto pindah ke Jl. Ronggolawe No. 50 Cepu, pelayanan kesehatan ( Rumah Sakit ) masih numpang di beberapa tempat yaitu :
a. Jl. Diponegoro (depan Rumah Pribadi dr. R. Soeprapto Lr. 2 Cepu) digunakan sebagai :
• Kantor Tata Usaha / Administrasi
• Ruang Periksa, Poliklinik dan UGD
• Ruang Apotik/Obat-obatan dan
• Ruang Laboratorium
b. Sidomulyo (sekarang dipakai sebagai SDN Cepu 6) digunakan sebagai
• Ruang Perawatan Pasien Laki-laki
• Ruang Tindakan Operasi dan
• Garasi Ambulance
c. Sidomulyo (sekarang pertokoan) digunakan sebagai
• Ruang Perawatan Pasien Perempuan
• Ruang Bersalin dan
• Dapur Umum
Pada tahun 1947 – 1949 terjadi Agresi Militer Belanda ke II atau Clash ke-II, tokoh- tokoh masyarakat Cepu khususnya Bagian Kesehatan yang dipimpin oleh Bp. dr. R. Soeprapto Soerosepoetro, Bp. R. Koesnijo (tenaga para Medis), Bp. Soekirno dan Bp. Sajono (tenaga Administrasi) ikut berjuang digaris depan, dan karena terdesak mundur ke arah barat ke daerah Doplang sampai Sulursari.
Di dalam pengungsian tersebut dr. R. Soeprapto S. bertemu dengan seniornya yaitu dr. Soerojo yang pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tentara Semarang. Dalam pertemuan tersebut dr. Soeprapto S. disarankan untuk pulang ke Cepu mengkoordinir Rumah Sakit Umum Cepu yang telah dikuasai oleh Tentara Belanda.
Setelah sampai di Cepu dan menjalankan tugas sebagai dokter dr. R. Soeprapto S. secara diam-diam masih ikut berjuang diluar garis demarkasi dengan cara mensuplai kebutuhan obat-obatan yang dibutuhkan oleh para pejuang.
Penyerahan kekuasaan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah NKRI pada tahun 1949, maka semua tenaga Kesehatan yang ikut berjuang bisa berkumpul di Cepu untuk melaksanakan tugasnya kembali di Rumah Sakit Umum Cepu.
Dalam perjalanan waktu dalam upaya melayani kesehatan kepada masyarakat Cepu tempatnya masih numpang-numpang dibeberapa tempat, maka dr. R. Soeprapto mempunyai prakarsa/pemikiran bahwa Rumah Sakit harus bisa mempunyai bangunan Gedung permanen di satu komplek (lokasi).
Bersama dengan tokoh-tokoh kesehatan masyarakat Cepu dr. R. Soeprapto S. akhirnya mendapatkan lokasi bekas perumahan Direktur BPM Cepu di.Jl. Ronggolawe No.
50 Cepu. Selanjutnya dr. R. Soeprapto S. mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Blora dan
Pusat untuk membangun Rumah Sakit Umum Cepu.
Waktu itu tahun 1953 Pemerintah Kabupaten Blora merasa keberatan untuk membiayai 2 Rumah Sakit (RSU Blora & RSU Cepu), namun atas perjuangan dari Bp. dr. R. Soeprapto yang gigih juga didukung oleh tokoh – tokoh kesehatan masyarakat Cepu, akhirnya pemerintah berkenan untuk membangun Rumah Sakit Umum Cepu yang dimulai pada tahun 1954 dan selesai tahun 1956.
Dengan selesainya pembangunan Rumah Sakit Cepu kemudian diserahkan ke pemerintah tanggal 8 Mei 1956 secara berangsur- angsur pindah ke Jl. RSU No. 50, pada tanggal 5 Juni 1956 kemudian diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Blora,yang dimeriahkan denganWayang Orang Sriwedari dari Solo semalam suntuk.
Pada saat diresmikannya pemakaian Rumah Sakit Umum Cepu jumlah tenaga/SDM pada waktu itu masih sangat minim dengan jumlah tenaga yang ada sebanyak 25 (dua puluh lima) orang terdiri dari1 orang dokter merangkap sebagai Kepala Rumah Sakit, 1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kepala Perawatan dan 22 orang Staf RSUD (Tenaga Para Medis dan Administrasi) dengan peralatan medis yang sangat terbatas pula.
Perkembangan selanjutnya untuk mengenang jasa dr. R. Soeprapto yang merupakan perintis berdirinya Rumah Sakit Cepu, dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 06 Tahun 2010, RSUD Cepu berubah menjadi Rumah Sakit dr. R. Soeprapto Cepu Kabupaten Blora.
Pada tahun 2010, RSUD dr. R. Soeprapto Cepu berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 94 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang berimbas pada sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan di RSUD dr. R. Soeprapto Cepu ke arah yang lebih baik.